Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Sumbar Via Bus

Kitakini.news -Polres Asahan mengamankan seorang pria M (48) dari dalam bus antar lintas provinsi di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat akan mengantarkan Sabu seberat 3 Kilogram ke Sumatera Barat.
Baca Juga:
Pria 48 tahun yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh tersebut tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka saat akan menaiki bus, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan tiga bungkusan yang berisi 3 Kilogram Sabu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2025), mengatakan dari hasil penyidikan bahwa rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Padang, Sumatera Barat, atas perintah seorang bandar berinisial A warga Asahan.
Tersangka tidak menyangka ditangkap Polisi karena sebelumnya telah tiga kali meloloskan barang haram tersebut. Untuk pekerjaan ini dirinya mendapat upah Rp15 Juta.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini. M saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (**)

Polres Tapsel Berhentikan Pria Bawa 8 Bungkus Klip Sabu

Nekat Jual Sabu, Sepasang Kekasih Ketangkap Tim Polres Siantar

SBY Terima Kunjungan KemenEkraf di Cikeas Art Gallery

Pecahkan Kaca Truk, Pria Asal Besitang Ditangkap Polres Langkat

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam
