Polda Sumut Gerebek Rumah Perdagangan Orang

Kitakini.news -Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang, di Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/5/2025) malam.
Baca Juga:
Dalam video amatir penangkapan, Polisi terlihat menggerebek satu unit rumah di Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (17/5/2025) dini hari.Dan ternyata ada banyak orang-orang berkumpul dengan aktivitas tidak wajar layaknya seperti di sekap .
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pun lantas melakukan penyelidikan.Hasilnya, seorang pelaku ditangkap di Jalan saat hendak mengantarkan sejumlah orang ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil berwarna putih.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di rumah yang tidak jauh dari tempat penampungan tersebut.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, pihaknya telah mengamankan 26 orang.Pemeriksaan terhadap pelaku, disebutkan rumah itu dijadikan tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pengiriman pekerjaan itu dilakukan dengan cara melalui perairan menggunakan kapal Tongkang.Sebanyak 26 PMI Ilegal dijanjikan mendapatkan gaji Rp5 Juta per bulan jika bekerja di Malaysia.
Terkait itu, 3 pelaku dan 26 PMI dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pun terus melakukan pendalaman, untuk mengusut aksi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yang kemungkinan masih ada pelaku lain.Ketiga pelaku terancam dihukum penjara 10 tahun. (**)

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

SMA Syafiyyatul Amaliyyah Borong Prestasi di ICSTEM 2025 Malaysia

Kelelahan, Wisatawan Asal Jerman Dievakuasi dari Lembah Ngarai Sianok

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia
