Polisi Tangkap Dua Warga Pemilik 3,94 Gram Sabu

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah gubuk tempat transaksi Narkoba di Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan dua orang dengan barang bukti 34 plastik klip sabu-sabu seberat 3.94 Gram, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni AM, 33 tahun dan ZKA 40 tahun, merupakan
warga setempat.
Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra menjelaskan penangkapan berawal
dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim yang
kemudian bergerak ke lokasi.
"Setelah melakukan pengintaian, tim menggerebek gubuk yang
dijadikan tempat aktivitas mereka. Saat upaya penangkapan berlangsung, salah
satu pelaku mencoba membuang barang bukti ke parit. Namun tim berhasil
menemukan satu plastik klip sedang berisi 34 bungkus kecil yang diduga kuat
berisi sabu, dengan total berat brutto 3,94 gram," kata AKP Rudi.
Petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, satu unit
handphone android, dan uang tunai sebesar Rp40.000.
"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa
seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya digelandang ke
Mapolres Langkat untuk diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Langkat.
Lebih lanjut Akp Rudi menyatakan bahwa penangkapan ini adalah
bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di akar
rumput.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak berhenti hanya pada pelaku, tapi terus menelusuri jaringan di baliknya. Dan semua ini dimungkinkan berkat dukungan masyarakat yang berani melapor," ujar AKP Rudi.

Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum Medan-Aceh

Polisi Tangkap Dua Warga Pemilik 3,94 Gram Sabu

Sat Intelkam Polres Langkat Tangkap Pelaku Pungli di Desa Stabat Lama

Sepekan Operasi Pekat Toba 2025, Polres Langkat Amankan 32 Orang

Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Langkat Amankan Satu Tersangka
