Sabtu, 23 Agustus 2025

Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 15 Mei 2025 19:29 WIB
Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara
Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa kurir 887 butir pil ekstasi, Eko Yanto (35), dihukum 13 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalan sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/5/2025) sore.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun itu, diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Girsang.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berulang kali melakukan perbuatannya dengan jumlah barang bukti termasuk besar. "Hal meringankan, terdakwa sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai. Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada 19 November 2024 lalu.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu. Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

Namun saat keesokan harinya, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 November 2024.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Komentar
Berita Terbaru