Polres Binjai Amankan 8 Orang Pelaku Pungli

Kitakini.news -Satreskrim Polres Binjai mengamankan delapan pria yang sedang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para supir Truk yang sedang melintas di jalan.
Baca Juga:
Kedelapan pelaku yang melakukan pungli terhadap supir truk dan diamankan oleh Polres Binjai yaitu EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28),DMP (30), AA (20) dan YM (48) dengan barang bukti uang sebesar Rp64.000.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan delapan pelaku Pungli ini dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Binjai.
"Adapun lokasi Pungli yang ditangkap oleh petugas yakni di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Kemudian di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Jalan Cemara, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara. Dan di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara," beber AKP Junaidi.
Para pelaku pungli ini juga melakukan pungli berkedok organisasi massa (ormas) agar para supir lebih takut dan memberikan uang agar dapat melintas.
"Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya," ujar Akp Junaidi.
Polres Binjai juga menghimbau warga masyarakat apabila melihat atau menemukan praktik pungli agar segera melaporkannya ke polisi baik ke Polsek jajaran ataupun ke Polres Binjai. (**)

Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi

Wisuda Purna Bakti 27 Personel Polrestabes Medan Penuh Haru

152 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat, Kapolrestabes Ajak Syukuri dan Tingkatkan Kinerja

Dugaan Kasus Pengerusakan Tak Selesai, Kuasa Hukum Frans Haloho Surati Kapolres Siantar

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
