Penumpang ALS Bawa Sabu 1,5 Kg di Pakaian Dalam
Kitakini.news - Tiga orang penumpangBus Antar Lintas Sumatera (ALS) diamankan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa tiga paket Narkotikagolongan 1 jenis Sabu seberat 1,5 Kilogram, Selasa (13/5/2025). Ketiganya diamankan di pool ALS Bukit Tinggi.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap setelah setengah jam dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut. Penumpang bus ALS tersebut berdomisili di Aceh dengan inisial AL (41), N (24). Keduanya perempuan dan S (38) berjenis kelamin laki laki.
Sabu tersebut disembunyikan diberbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran seperti disembunyikan di pakaian dalam dan di dalam sepatu. Daripenggeledahan, ditemukan 3 paket besarSabu yang diperkirakan memilikiberat kurang lebih 1,500 Gram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (**)
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Dorong Produktivitas Petani Asahan, Gubsu Beri Bantuan Alsintan
Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina
Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas