Penumpang ALS Bawa Sabu 1,5 Kg di Pakaian Dalam

Kitakini.news - Tiga orang penumpangBus Antar Lintas Sumatera (ALS) diamankan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa tiga paket Narkotikagolongan 1 jenis Sabu seberat 1,5 Kilogram, Selasa (13/5/2025). Ketiganya diamankan di pool ALS Bukit Tinggi.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap setelah setengah jam dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut. Penumpang bus ALS tersebut berdomisili di Aceh dengan inisial AL (41), N (24). Keduanya perempuan dan S (38) berjenis kelamin laki laki.
Sabu tersebut disembunyikan diberbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran seperti disembunyikan di pakaian dalam dan di dalam sepatu. Daripenggeledahan, ditemukan 3 paket besarSabu yang diperkirakan memilikiberat kurang lebih 1,500 Gram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan
