Penumpang ALS Bawa Sabu 1,5 Kg di Pakaian Dalam
Kitakini.news - Tiga orang penumpangBus Antar Lintas Sumatera (ALS) diamankan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa tiga paket Narkotikagolongan 1 jenis Sabu seberat 1,5 Kilogram, Selasa (13/5/2025). Ketiganya diamankan di pool ALS Bukit Tinggi.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap setelah setengah jam dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut. Penumpang bus ALS tersebut berdomisili di Aceh dengan inisial AL (41), N (24). Keduanya perempuan dan S (38) berjenis kelamin laki laki.
Sabu tersebut disembunyikan diberbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran seperti disembunyikan di pakaian dalam dan di dalam sepatu. Daripenggeledahan, ditemukan 3 paket besarSabu yang diperkirakan memilikiberat kurang lebih 1,500 Gram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
DMDI Indonesia dan Sirup Kurnia Berikan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II