Satres Narkoba Polres Sidimpuan Sergap Panipu Beserta 10 Bungkus Sabu

Kitakini.news -DS Alias Panipu (41) warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tak berkutik saat disergap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan petugas, Senin (12/05/25) sekira pukul 13:00 WIB di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Tepatnya samping dinding Pesantren Al-Anshor.
"Mengetahui tentang adanya peredaran Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat terduga pelaku sedang duduk di pondok. Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berada di lantai pondok yang berjarak 10 Centimeter dari pelaku," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Usai menyergap pelaku, lanjut AKP K Sinaga, petugas mengintrogasi pelaku. Dan dihadapan personel Polisi, DS mengaku Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut didapat dari seorang lak-laki yang tidak dikenalnya di Desa Sihepeng, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Selanjutnya petugas menggeledah rumah DS dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling). Namun tidak menemuka barang bukti lainnya. Kemudian personel membawa DS beserta barang bukti 20 plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Bruto 4,91 Gram, 1 plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, uang sebesar Rp150.000, dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," beber AKP K Sinaga. (**)

Rayakan HUT ke-61, Golkar Padangsidimpuan Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid

Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem
