Spartan Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Tersangka Residivis Terancam Hukuman Mati
Kitakini.news - Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 22 kilogram narkotika jenis sabu dari kawasan Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menuju Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (11/5). Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial H, 42 tahun, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, yang membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan Irian Supermarket. Petugas menemukan 22 kilogram sabu-sabu yang dibawanya dalam bungkusan kardus berwarna coklat, dan diangkut tersangka menggunakan kendaraan roda dua.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu atas perintah seseorang yang namanya belum berhasil diungkap. Ia mengaku untuk akan menuju kawasan Pancurbatu. Namun, ditengah jalan, tersangka yang sudah menjadi incaran petugas, langsun disergap. Tersangka sempat mencoba untuk melarikan diri, namun sepeda motor yang dikenadainya terjatuh. Tersangka masih mencoba melarikan diri dan meninggal kardus, maupun sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi masih tergeletak di pinggir jalan. Petugas yang sudah siaga, menyergap tersangka sehingga tidak mampu lagi berkutik.
Dilokasi penangkapan, masyarakat sempat bingung atas peristiwa yang terjadi di hadapan mereka, namun ketika petugas kemudian membuka kardus berlakban yang dibawa tersangka, masyarakat akhirnya paham, bahwa tengah terjadi penangkapan oleh kepolisian, sehingga warga di sekitar lokasi, hanya memperhatikan dari jauh.
Tersangka H, kemudian diinterogasi dan bersama petugas, mencari tersangka yang menitipkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Namun tersangka Bandar yang dicari, diduga mengetahui jaringannya diciduk polisi dan langsung melarikan diri.
Dalam pengakuannya, H menerima bayaran sebesar Rp. 20 juta untuk setiap pengiriman. Tersangka juga mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam aksi serupa. Ia sudah dua kali mengantarkan sabu yang dikendalikan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, Gidion menuturkan bahwa tersangka H merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2010 dan baru bebas dari penjara pada tahun 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera meski sudah pernah merasakan hukuman penjara, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba skala besar.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba yang telah menjadi akar dari berbagai kejahatan sosial lainnya, seperti tawuran antar remaja, premanisme, hingga tindak pidana umum. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
Dengan barang bukti yang signifikan dan latar belakang tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman bagi H sangat berat. Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam kasus narkotika.
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan karena Sakit Hati
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II