Polres Tapsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL

Kitakini.news - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kanit I Pidum Satreskrim, Ipda Bambang Rahmadi mengamankan seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial BH (44) atas dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap karyawan PT TPL.
Baca Juga:
Terduga pelaku merupakan waga Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Pal XI-Gunungtua, Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung Senin (12/5/2025) siang, juga membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, diduga melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 dari KUHPidana terkait kekerasan atau penganiayaan.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel," Kata Kasi Humas.

Gadis 17 Tahun di Medan Jadi Korban Penganiayaan, Nyaris Diperkosa Teman Media Sosial

Kuasa Hukum Korban Soroti Demo Intervensi PN Pancurbatu di Perkara Penganiayaan Terdakwa Josniko

Kasus Dugaan Penganiayaan, Ayah dan Dua Anaknya Dijemput Polres Palas

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Perempuan, Kapolres Padanglawas : Diproses Secara Hukum

Kades Sibuhuan Padanglawas Akui Adanya Penyiksaan Terhadap Bocah 10 Tahun
