Polres Tapsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL
Kitakini.news - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kanit I Pidum Satreskrim, Ipda Bambang Rahmadi mengamankan seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial BH (44) atas dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap karyawan PT TPL.
Baca Juga:
Terduga pelaku merupakan waga Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Pal XI-Gunungtua, Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung Senin (12/5/2025) siang, juga membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, diduga melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 dari KUHPidana terkait kekerasan atau penganiayaan.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel," Kata Kasi Humas.
Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya
Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Ali Adam Saragih Tuntut Keadilan
Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi
Aniaya Warga Pakai Celurit, Tiga Pemuda Diringkus Polres Binjai
Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi