Polres Madina Tangkap 5 Pria Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

Kitakini.news -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailingnatal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba jenis ganja dan sabu di dua lokasi dan waktu berbeda.
Baca Juga:
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V Desa
Sihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personel
Polsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH (48) dan RAA
(29).
Petugas mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RH
sebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabu
seberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 Ribu.
TKP kedua di Aekmata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa
(6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumah
tersangka TH (49).
Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turut
diamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjarpagur, Kelurahan Panyabungan III,
dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.
Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paket
sabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tangan
RH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uang
tunai Rp750 Ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas
Iptu Bagus Seto mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasan
narkoba di wilayah hukumnya.
Sebab kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksi
Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
untuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hingga
Polsek.
"Komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran gelap
narkoba di wilayah hukum terus dilakukan dengan berkordinasi bersama
masyarakat. Terima kasih atas informasi yang diberikan ini, semoga ke depan
pelaku narkoba di Madina semakin berkurang," kata Bagus Seto kepada
wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Bagus Seto menjelaskan, 3 orang pelaku narkoba yang diamankan tersebut
telah menjalani proses hukum di Polres Madina. 2 orang menjalani rehabilitasi
akibat tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya positif tes urine narkoba.
Yang menjalani rehabilitasi adalah RAA dari Sihepeng, dan MS
warga Sipolu-polu yang diamankan di Aek Mata, Panyabungan III.
"RH dari Sihepeng, serta TH dan RH dari Kecamatan
Panyabungan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga
tersangka cukup barang bukti untuk dilanjutkan proses hukum sampai ke
persidangan. Sementara RAA dan MS dilakukan rehabilitasi oleh BNNK
Madina," jelas Bagus Seto.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satres narkoba Polres
Madina memper sangka kan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla
Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan
Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif
melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.
Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib.

Polres Madina Temukan Ladang Ganja 6 Hektare di Tor Shite

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam

Dua Pelaku Narkoba Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polsek Padangbolak

Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Polres Madina Sempat Dilempari Batu

Petugas Kepolsian Bersenjata Lengkap, Amankan Pelaku Narkoba dan Judi
