Kompolnas : Kapolres Pelabuhan Belawan Dipatsus karena Diduga Kuat Salahi Aturan Polri
Kitakini.news - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Mabes Polri. Hal itu dilakukan usai hasil investigasi Kompolnas dalam pengusutan kasus penembakan seorang anak remaja di Jalan Tol Balmera yang di lakukan Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Komisioner Kompolnas RI, Muhammad Choir Anam mengatakan tindakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan diduga kuat menyalahi aturan sebagai anggota polri maupun pimpinan polri di Pelabuhan Belawan.
"AKBP Oloan kita nilai bersalah saat bertugas dan diduga kuat menyalahi aturan sebagai anggota polri maupun pimpinan polri di Pelabuhan Belawan," ujar Choir di Mapoldasu, Jumat (9/5/2025).
Choir juga menyatakan terkait kasus penembakan ini, AKBP Oloan Siahaan masuk dugaan tindakan kesalahan dalam penerapan SOP dan itu menjadi potensi Kapolres Pelabuhan Belawan menjadi tersangka.
Nantinya usai jalani investigasi di Medan, Kompolnas akan meminta keterangan langsung ke AKBP Oloan Siahaan di Propam Mabes Polri.
Kejahatan di Belawan Meningkat, Ratusan Masyatakat Datangi Polres
Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun
Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri
Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem
Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel