Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Azzaren - Jumat, 09 Mei 2025 19:00 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses
Teks foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kalau R dan NH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Azzareen)

Kitakini.news - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang yang diamankan merupakan kakak beradik yang diduga melakukan hubungan inses.

Baca Juga:

Keduanya adalah NH (21) dan R (24). Keduanya diduga sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

NH dan R ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Mayat bayi yang dikirim melalui aplikasi ojek online ini diduga hasil dari hubungan inses kakak beradik. R diduga ayah dari bayi tersebut dan NH merupakan ibu bayi itu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku tersebut.

"Untuk hasil hubungan sedarah atau inses masih nunggu hasil DNA keduanya," kata Gidion saat konperensi pers pengungkapan mayat bayi yang dikirm melalui ojol, Jumat (9/5/2025). Sementara itu, ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.

Disebutkan kalau NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. NH disarankan agar membawa bayi yang lahir prematur ke RSUD Pirngadi. Hal itu tak dilakukannya karena tak memiliki data-data keluarga dan dia membawa kembali bayinya ke rumah.

Namun bayi laki laki tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol.

Pasangan tersebut menyerahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain dan dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi.

Pengemudi gojek bernama Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid yang dituju. Yusuf mencoba menghubungi nomor penerima paket itu, namun karena tidak ada jawaban panggilan, lantas Yusuf mengecek isi paket Gosend itu. Alangkah terkejutnya ia saat mengetahui paket itu berisi bayi yang telah meninggal dunia.

Penemuan itu pun langsung dilaporkan ke polisi dan selanjutnya kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadapbayitersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehinggabayimeninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan karena Sakit Hati

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan karena Sakit Hati

Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia

Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia

Polisi Pastikan Kondisi AI, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dalam Keadaan Baik

Polisi Pastikan Kondisi AI, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dalam Keadaan Baik

Menuju Medan Tertib, Smart Road Safety Policing Resmi Diserahkan untuk Gerbang Sumatera

Menuju Medan Tertib, Smart Road Safety Policing Resmi Diserahkan untuk Gerbang Sumatera

Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur

Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru