Senin, 13 Oktober 2025

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Abimanyu - Kamis, 08 Mei 2025 14:10 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat memberikan keterangan sebelum memusnahkan barang bukti Narkoba yang berhasil mereka sita dari tersangka bandar maupun pengedar dalam kurun dua bulan terakhir, Kamis (8/5/2025). (Foto : Abimayu)

Kitakini.news - Polrestabes Medan memusnahkan belasan kilogram narkotika dan obat-obatan terlarang di halaman Mapolrestabes, Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis dalam sistem peradilan pidana, khususnya sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke tahap dua bersama barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan BNN.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Barang bukti tersebut telah terlebih dahulu diuji secara forensik oleh Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan keasliannya, sebelum akhirnya dimusnahkan secara resmi.

Dari laporan pertama pada 11 Maret 2025, polisi berhasil menyita sebanyak 18.219 butir pil ekstasi. Kemudian pada laporan kedua tanggal 21 Maret 2025, ditemukan lagi barang bukti berupa 12 kilogram sabu dan 811 butir pil ekstasi. Kedua kasus ini dinilai sebagai pengungkapan besar dan signifikan, yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah prosedur yang telah sesuai standar keamanan dan ramah lingkungan. Setelah barang bukti dimusnahkan, seluruh proses dicatat dalam Berita Acara yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi publik, agar masyarakat dapat melihat langsung keseriusan kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Penanganan yang cepat, akurat, dan akuntabel diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran gelap narkoba semakin meluas di Kota Medan dan sekitarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Rutan Tanjung Pura Amankan Pengunjung Bawa Ganja

Rutan Tanjung Pura Amankan Pengunjung Bawa Ganja

Hendak Edarkan Sabu, Warga Angkola Selatan Diamankan Polres Tapsel

Hendak Edarkan Sabu, Warga Angkola Selatan Diamankan Polres Tapsel

Anggota Intel Kodim 0212/Tapsel Ringkus Bandar Narkoba

Anggota Intel Kodim 0212/Tapsel Ringkus Bandar Narkoba

Komentar
Berita Terbaru