Jual Sabu ke Petugas, Pelaku Langsung Digelandang ke Polres Binjai

Kitakini.news -Satres narkoba Polres Binjai, menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di Jalan Sukadamai Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan berawal saat kasat narkoba Akp Syamsul Bahri,
menerima informasi dari masyarakat bahwa TKP tersebut sering terjadi jual
beli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.
Petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex
P Pasaribu beserta anggotanya, saat di TKP kemudian petugas melihat seorang
laki-laki yang sedang duduk diatas motornya dan saat akan didekati terduga
langsung mengeluarkan kata-kata "ADA PESAN BANG" disahut
langsung oleh petugas "YA ADA", kemudian terduga langsung
menyodorkan bungkusan terhadap petugas.
"Saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saat
dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa satu plastik klip transparan
berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, satu unit hp merk vivo warna hijau
muda serta satuunit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol
BK 5717 ARB," kata Akp Syamsul, Rabu (7/5/2025).
Saat dilakukan interogasi LNH tinggaldi jalan Sidomulyo Gg. Telo
Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
" Sesuai pengakuan dan keterangan dari LN bahwa dirinya
berangkat ke Kota Binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung
memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukan
penangkapan terhadap MV (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau
Mungkur Kecamatan Binjai Barat serta ditemukan barang bukti berupa 1
kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabu
berat brutto 99,10 gram, 1 unit hp merk vivo warna biru, 1 unit hp merk oppo
warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam," tambah Akp
Syamsul.
Terhadap LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112
Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
" Sedangkan MV dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," ujar Akp Samsul.

Polres Binjai Amankan Pelaku Penipuan Modus Bekerja ke Australia

Pemko Binjai Apresiasi Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Bersama Polres dan RSGM USU

Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai
