Kamis, 08 Mei 2025

Korupsi, Mantan Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahannya Dihukum 16 Bulan Penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Mei 2025 04:03 WIB
Korupsi, Mantan Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahannya Dihukum 16 Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua anak buahnya divonis hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim meyakini Nursyam dan kedua anak buahnya yaitu, Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan sebagai mantan Kepala Bidang Pelayanan, terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng pada tahun 2023 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nursyam, Henny Nopriani Gultom, dan Herlismart Habayahan dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan)," vonis hakim As'ad dalam sidang di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/5/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Nursyam dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp10,6 Miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP.

"Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar As'ad.

Sementara Henny dihukum membayar UP senilai Rp21 Juta dan Herlis sejumlah Rp20 Juta. UP tersebut telah dibayarkan Henny dan Herlis kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim ialah perbuatan para terdakwa menyebabkan terhambatnya program pemerintah Tapteng khususnya Sumatera Utara, sehingga upaya untuk membantu masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, dan para terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya," kata As'ad.

Sedangkan hal yang meringankan, sambung As'ad, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Hal-hal yang meringankan pula terhadap Henny dan Herlis telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Putri Marlina Sari, yang menuntut para terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Nursyam untuk membayar UP senilai Rp10,6 Miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan Inkrah, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila harta benda Nursyam juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Admin dan Dua SPG Judi Online di H7 KTV & Club Diadili di PN Medan

Admin dan Dua SPG Judi Online di H7 KTV & Club Diadili di PN Medan

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Tiga Kurir 2,2 Kg Sabu Dihukum 18 hingga 20 tahun Penjara

Tiga Kurir 2,2 Kg Sabu Dihukum 18 hingga 20 tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru