Sabtu, 28 Juni 2025

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Abimanyu - Kamis, 08 Mei 2025 02:30 WIB
Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Empat terdakwa kurir 40 Kilogram Narkoba jenis Sabu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tuntut JPU Friska Sianipar dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Keempat terdakwa yakni, Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

JPU menyampaikan adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2025), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," ucap Hakim Philip.

JPU Friska dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumut, Senin (14/10/2024).

"Kasus ini bermula pada hari Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai," ujar dia.

Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

"Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial," terangnya.

Setelah menerima sabu-sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. "Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang," bebernya.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher."Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut," kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus Sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring," katanya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu karung berisi 20 bungkus Sabu dengan berat 20 Kg yang disimpan di dapur.

"Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar JPU Friska Sianipar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Sunggal

Polisi Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Sunggal

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Inkrah

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Inkrah

Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum

Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dihukum Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dihukum Mati

Bupati Madina Ajak Seluruh Masyarakat Menjadi Garda Terdepan Berantas Narkoba

Bupati Madina Ajak Seluruh Masyarakat Menjadi Garda Terdepan Berantas Narkoba

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru