Pasutri Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil Enam Bulan

Kitakini.news - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mencabuli anak dibawah umur hingga hamil enam bulan. Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto, tersangka D (48 tahun) dan F (42 tahun), terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Purwanto, merilis hasil pengungkapan kasus menonjol di wilayahnya, Senin (5/5/2025) sore. Turut hadir Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Pasangan suami istri (pasutri) diringkus Polres Dharmasraya, karena diduga mencabuli anak berumur 15 tahun hingga hamil enam bulan dan diduga mereka memiliki penyimpangan seks.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Nopember 2024, korban dibawa ke rumah pasutri di Jorong Timpeh, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, dengan maksud kerja di rumah makan.
Setiba di rumah pasutri itu, korban disuruh bersih-bersih badan dan makan nasi serta istirahat sejenak. Kemudian tengah malam, korban disuruh meminum ramuan obat yang telah dibuat pelaku dan istrinya.
Usai meminum ramuan itu, tiba-tiba saja korban tidak sadarkan diri. Korban pun tak tahu apa yang dilakukan pasutri tersebut ketika ia tak sadarkan diri. Saat korban terbangun pagi hari, korban merasa seluruh badannya sakit.
Diketahui pelaku melakukan hubungan intim bertiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulang terjadi dan berjarak satu minggu dengan cara korban diantar jemput terlapor beserta istrinya. Terakhir, pelaku mencabuli korban, pada 31 Maret 2025 lalu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, setelah menerima laporan dari korban dan melalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
"Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban saat ini telah hamil 24 minggu atau kurang lebih enam bulan," ungkap AKBP Purwanto Hari Subekti.
Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban. "Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Kapolres.

Bebizie Mau Biayai Keluarga Korban Pencabulan di Deli Serdang Berlibur

Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul

Penjual Voucher di Padangsidimpuan Diduga Sekap dan Cabuli Anak 6 Tahun

Seorang Ibu di Samosir Mengaku Bayinya Dicabuli oleh Kakeknya
