Senin, 23 Juni 2025

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 07 Mei 2025 04:03 WIB
Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Eko Yanto (35) warga Gang Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjual pil Ekstasi sebanyak 887 butir ke Polisi.

Baca Juga:

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai pria berusia 35 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tuntut JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2025).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Eko untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Eko langsung menyampaikan pembelaan (Pleidoi). Dalam Pleidoinya yang disampaikan secara lisan memohon majelis hakim meringankan hukumannya.

Usai mendengarkan tuntutan dan pleidoi, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda dan akan kembali membuka persidangan, Kamis (15/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil Ekstasi di daerah Binjai.

Atas informasi tersebut, Polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy), Selasa (19/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil Ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil Ekstasinya seharga Rp120 Ribu.

Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

Namun saat keesokan harinya, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil Ekstasi kepada Ogi.

Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil Ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga Polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil Ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko.

Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil Ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Pemko Binjai Dorong Kinerja Lingkungan dan Penanggulangan Bencana

Pemko Binjai Dorong Kinerja Lingkungan dan Penanggulangan Bencana

Yaspen An-Naas Gelar Wisuda Tahfiz ke-7, Cetak Generasi Cinta Al-Qur’an

Yaspen An-Naas Gelar Wisuda Tahfiz ke-7, Cetak Generasi Cinta Al-Qur’an

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Wali Kota Binjai Hadiri Teken MoU dengan BGN untuk Program MBG

Wali Kota Binjai Hadiri Teken MoU dengan BGN untuk Program MBG

Komentar
Berita Terbaru