Jumat, 27 Juni 2025

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun

Abimanyu - Rabu, 07 Mei 2025 03:03 WIB
Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, Jaksa gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim meyakini warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli itu, terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

Hakim menyatakan pria berusia 41 tahun itu telah melanggar dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," vonis Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Mendengar putusan tersebut, Andi terlihat menggeleng-gelengkan kepala dan menghela napas seakan tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia pun langsung menyatakan banding.

Sementara terdakwa lainnya yang merupakan rekan Andi bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution juga divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim.

Hermansyah juga langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Kejatisu dan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," ujar Deny.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septebrina Aidah Silaban yang sebelumnya menuntut keduanya tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang Jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 Juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan Warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah.

Sedangkan, Andi ditangkap disekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejatisu berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 Juta, kartu anggota Kejatisu atasnama Andi SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta Martil. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Kurir 40 Kg Sabu Dihukum Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua, Warga Mabar Diadili

Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua, Warga Mabar Diadili

Tiga Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

Komentar
Berita Terbaru