Senin, 13 Oktober 2025

Dua Bandar Narkoba Digelandang ke Polres Binjai

Junaidi - Selasa, 06 Mei 2025 22:40 WIB
Dua Bandar Narkoba Digelandang ke Polres Binjai
(Kitakini.news/Junaidi)
Salah seorang terudga bandar Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang ditangkap Polres Binjai, Senin (5/5/2025)

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu berinisial S (48) dan LNG (23) di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:

Penangkapan berawal saat petugas dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu sedang melakukan Patroli sebagai bentuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.

"Pada saat petugas tiba di Jalan Rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk diatas sepeda motornya masing-masing. Kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan motornya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi kepada wartawan di Binjai, Selasa (6/5/2025).

"Kemudian terjadi aksi saling kejar di tengah heningnya malam. Dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya," beber AKP Junaidi.

Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, lanjut AKP Junaidi, tersangka S (48) yang merupakan warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti padanya berupasatu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan Bruto 100,97 Gram, l unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor plat kendaraan BK 5518 RBP.

Sedangkan dari tersangka LNG (23), sambung AKP Junaidi, ditemukan barang bukti satu plastik transparan berisikan dua butir pil Ekstasi warna Hijau dan Ungu dengan berat 0,72 Gram, 1 plastik transparan berisikan 2 butir pil Ekstasi warna Orange dan Pink dengan berat 0,71 Gram, satu plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat 0,60 Gram, satu unit HP merk Vivo warna Biru, satu tas selempang warna Hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor plat kendaraan BK 5175 ZAQ.

"Terhadap keduanya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Komentar
Berita Terbaru