Kamis, 07 Agustus 2025

Tiga Wanita dan Juru Parkir Terlibat Sindikat Curanmor di Pekanbaru

Azzaren - Sabtu, 03 Mei 2025 01:03 WIB
Tiga Wanita dan Juru Parkir Terlibat Sindikat Curanmor di Pekanbaru
(Fitra)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Lima orang pelaku diringkus, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Kitakini.news - Polsek Limapuluh menangkap 5 anggota sindikat pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau. Kamis (24/4/2025). Dari 5 pelaku, 3 diantaranya adalah wanita. Selain itu, aksi kejahatan ini juga melibatkan juru parkir di pusat perbelanjaan.

Baca Juga:

Anggota Polsek Limapuluh menangkap wanita berinisial SH disebuah lokasi di Pekanbaru. SH baru saja mencuri sepeda motor pengunjung Gajah Mada Sport Center Jalan Setia Budi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/5/2025), Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, mengatakan pihaknya mengembangkan kasus ini dan menangkap lagi 4 anggota sindikat, yakni juru parkir berinisial HM.

"Penadah berinisial DF serta dua wanita FT dan LN. Aksi pencurian sepeda motor dilakukan di pusat perbelanjaan dan tempat olahraga," ujarnya.

Menurut Kapolsek, modus sindikat ini adalah mengincar pengendara yang lalai meninggalkan kunci di sepeda motor. Juru parkir HM berperan memberitahu eksekutor SH untuk membawa kabur kendaraan pengunjung mall.

Masih kata AKP Viola, tersangka SH alias Siti terakhir beraksi di parkiran Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (22/4/2025).

Kepada polisi SH mengaku pencurian tersebut bukan yang pertama kali ia lakukan. SH menyebutkan kalau dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru. Selain di Focus Fit, ia juga pernah mencuri motor di Pasar Kodim dan di parkiran Mal Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), dua kunci kontak palsu.

Para tersangka menyatakan sudah melakukan pencurian lima sepeda motor di berbagai lokasi. Salah satu sepeda motor dijual seharga Rp2 juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

4.700 Ha Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan di Taman Nasional Teso Nilo

4.700 Ha Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan di Taman Nasional Teso Nilo

Ops Patuh Toba 2025, Polres Sidimpuan Jaring 70 Anak Dibawah Umur

Ops Patuh Toba 2025, Polres Sidimpuan Jaring 70 Anak Dibawah Umur

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Bereaksi di Aplikasi Kencan, Begal Bawa Raib Sepeda Motor Janda

Bereaksi di Aplikasi Kencan, Begal Bawa Raib Sepeda Motor Janda

Komentar
Berita Terbaru