Tiga Wanita dan Juru Parkir Terlibat Sindikat Curanmor di Pekanbaru

Kitakini.news - Polsek Limapuluh menangkap 5 anggota sindikat pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau. Kamis (24/4/2025). Dari 5 pelaku, 3 diantaranya adalah wanita. Selain itu, aksi kejahatan ini juga melibatkan juru parkir di pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Anggota Polsek Limapuluh menangkap wanita berinisial SH disebuah lokasi di Pekanbaru. SH baru saja mencuri sepeda motor pengunjung Gajah Mada Sport Center Jalan Setia Budi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/5/2025), Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, mengatakan pihaknya mengembangkan kasus ini dan menangkap lagi 4 anggota sindikat, yakni juru parkir berinisial HM.
"Penadah berinisial DF serta dua wanita FT dan LN. Aksi pencurian sepeda motor dilakukan di pusat perbelanjaan dan tempat olahraga," ujarnya.
Menurut Kapolsek, modus sindikat ini adalah mengincar pengendara yang lalai meninggalkan kunci di sepeda motor. Juru parkir HM berperan memberitahu eksekutor SH untuk membawa kabur kendaraan pengunjung mall.
Masih kata AKP Viola, tersangka SH alias Siti terakhir beraksi di parkiran Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (22/4/2025).
Kepada polisi SH mengaku pencurian tersebut bukan yang
pertama kali ia lakukan. SH menyebutkan kalau dia melakukan pencurian kendaraan
bermotor di wilayah Pekanbaru. Selain di Focus Fit, ia juga pernah mencuri
motor di Pasar Kodim dan di parkiran Mal Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti,
antara lain, tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy
silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), dua kunci kontak palsu.
Para tersangka menyatakan sudah melakukan pencurian lima
sepeda motor di berbagai lokasi. Salah satu sepeda motor dijual seharga Rp2
juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
maksimal 9 tahun penjara. (**)

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

4.700 Ha Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan di Taman Nasional Teso Nilo

Ops Patuh Toba 2025, Polres Sidimpuan Jaring 70 Anak Dibawah Umur

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara
