Saling Ejek di Medsos, Tawuran Berujung Maut

Kitakini.news -Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, berhasil menangkap tujuh pelaku pembunuhan seorang remaja saat hendak tawuran di Medan Deli. Selain menyita sejumlah senjata tajam, pembuhan terjadi bermotif saling ejek di media sosial.
Baca Juga:
Ketujuh pelaku yakni Khairil Syahdan, Doni
Finanda, Mhd Jio Alfitra, Mhd Fardan Arya, Fabian Alfarizi, Revan Rainsyah dan
Mhd Hanif, berhasil ditangkap Unit Reskrik Polsek Medan Labuhan di sejumlah
tempat dikediaman pelaku di Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/2025).
Ketujuh pelaku terdiri dari dua orang dewasa
dan lima masih di bawah umur, tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Akbp Oloan Siahaan,
Minggu (4/5/2025), mengatakan akibat kejadian penganiayaan terhadap korban, berujung
kematian dari salah satu kelompok remaja yang hendak tawuran.
Dikatakannya pembunuhan itu sendiri terjadi
pada tanggal 2 Mei 2025 dinihari terhadap korban bernama Fajar Marlaba Khudri.
Polisi lantas mengamankan tujuh orang pelaku bermotif awal saling ejek di media
sosial.
Selain mengamankan tujuh orang pelaku, petugas
menyita barang bukti berupa baju korban, tiga unit handphone dan sejumlah
senjata tajam digunakan pelaku, untuk menghantam bagian belakang kepala
korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara dan polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya.

Dua Kelompok Pemuda dan Remaja Saling Lempar Batu di Rel KA Tembung Jelang Maghrib

Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Kolam Retensi

Mesin Cuci Meledak, Empat Rumah Ludes Terbakar di Medan Labuhan

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merk Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara

12 Jam Berjuang, Kebakaran Pabrik PT Agro Raya Mas Berhasil Dipadamkan
