4 Becak Kartel Narkoba Jalan Lokomotif Ujung Siantar Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut

Kitakini.news - Tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya Polda Sumatera Utara (Sumut). Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil meringkus 4 orang pria atau dijuluki tukang becak kartel Narkoba jenis Sabu di Jalan Lokomotif Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Para becak kartel sabu itu yang ketangkap, yakni Johari Prayudy alias Jo (36), warga Jl. Medan, Gg. Air Bersih, Desa Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba; Wardansyah (44), warga Jl. HM. Joni, Gg. Istimewa No.1, Kecamatan Teladan Timur, Medan Kota; Pandapotan Purba (39), warga Jl. Kotanopan No. 5, Kelurahan Simpang Galung, Kecamatan Siantar Barat; dan Boby Romual Pangaribuan (20), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Keempat orang pria itu ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, atas Informasi masyarakat yang kian resah akan peredaran Narkoba di wilayah kota Siantar dan berita viral terkait penjualan sabu yang terbilang aman dilokasi.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 gram, dua unit handphone (merek Oppo dan Redmi), serta uang tunai Rp240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung tutup di pinggiran rel kereta api, tepatnya di ujung Jl. Lokomotif, Pematang Siantar," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Lebih jelasnya, menindaklanjuti informasi, segera polisi melakukan penyisiran dengan melakukan penyamaran (undercover buy) dilokasi.
"Dalam transaksi yang berlangsung, Johari (becak) menyerahkan sabu seberat sekitar 0,2 gram dengan harga Rp150.000 kepada petugas yang menyamar," tuturnya.
Secepatnya petugas langsung mengamankan Johari dan ketiga para pelaku lainnya yang menjadi becak Kartel narkoba. Para becak ini bergaji Rp200.000 perhari dan bertugas untuk mengambil paket sabu pesanan pasien (pembeli) yang sudah menunggu disebuah warung.
Sistem transaksi peredaran itu sangat terbilang baik, pembeli datang dan harus berurusan dengan para becak. Kemudian menyebutkan Kode, terus becak akan menelpon kartel Narkoba lainnya bagian pendistribusian sabu.
"Transaksi dilakukan melalui telepon dengan kode tertentu, seperti 'kode 10' untuk harga Rp100.000 atau Rp150.000. Setelah pemesanan, barang diserahkan oleh DANI atau SUPRI dari dalam pemukiman," ungkapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes POl Dr Jean Calvijn SImanjuntak menyampaikan, sistem dan modus para pelaku yang dijalankan begitu tersusun rapi berbasis jaringan, berbasis kepercayaan, dan yang paling penting berbasis kode.
"Para pelaku bertransaksi melalui via telpon dan menyebutkan kode. Bahasa angkah ini menjadi sandi yang hanya dimengerti para pelaku dan pelanggan setia, menjadikan perbincangan itu tak mencurigakan bagi warga luar yang mendengarnya," tegas Calvijn.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal dari para pelaku (becak). Mereka mereka mengaku hanya sebagai perantara atau perpanjang tangan dari kartel narkoba lainnya berinisial D dan S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kini para tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Barang bukti telah diuji menggunakan alat test kit narkotika, dan petugas juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi penangkap serta melengkapi administrasi penyidikan," Pungkasnya. (**)

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Peringati HUT ke-5, Tim Cobra Polres Siantar Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Anggota DPRD Siantar Gelar Sosper No 1 Tahun 2022

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK
