Putusan inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Kitakini.news -Setelah putusan Pengadilan Negeri Medan, terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memastikan pihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.
Baca Juga:
"Terkait vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," tegas JPU Septian Napitupulu, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, kata JPU, terdakwa
merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan
Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik,
penuntutan umum hingga ke persidangan.
"Dalam amar putusan majelis hakim
menetapkan agar terdakwa ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi
berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata
karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau
bangunan milik orang lain secara melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun.
Menetapkan agar terdakwa ditahan," tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat
membacakan putusan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(15/4/2025).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan
JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata
dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Kita sebelumnya meminta agar
majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, karena
terdakwa melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal," ujar
Septian.
Kasus Penyewaan Rumah Tanpa Izin
Diketahui kasus ini bermula ketika
terdakwa Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan
Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.
Setelah pemilik rumah meninggal
dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti
kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.
Pada 15 November 2021, Frida
menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun. Kejadian
itu diketahui oleh tetangga, Muslim, yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba
selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar
telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.
Terdakwa Frida Mona Simarmata Terlibat Banyak Perkara
Perdata
Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata
ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di
Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten
Deli Serdang.
Bahkan, terdakwa Frida Mona
Simarmata juga pihak pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan
hukum (PMH), atas jual beli tanah.
Salah satu perkara menonjol adalah
gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti,
Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor:
454/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan
Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi
(tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul
(tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku
penggugat.
"Namun, dalam pemeriksaan di
persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan
kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah
seperti SHM dan SHGB," kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di Jalan
Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Selain itu, kata Zainul selaku
tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria
Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.
"Dalam persidangan, saksi menolak
diperiksa karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi
justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya," tegas Zainul yang
juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.
Zainul mengatakan perkara tersebut
kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor
230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua
didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim
Anggota.
Dirinya bersama sejumlah warga Jalan
Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang meminta
agar majelis hakim di semua tingkatan berlaku adil dan jeli dalam menangani gugatan
yang diajukan Frida Mona Simarmata.
"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai karena kelemahan administrasi atau kejanggalan di persidangan, hak masyarakat jadi terganggu. Apalagi penggugat (Frida Mona), saat ini berstatus narapidana kasus menyewakan rumah tanpa izin dari pemilik," tegas Zainul. (**)

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau
