Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai
Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial J, 54 tahun, di Dusun Kenanga Desa Padangbrahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa pekan lalu.
Baca Juga:
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang terduga J
yang sangat meresahkan masyarakat.
Petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani
hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu
atas kasus narkoba.
"Petugas yang melakukan penangkapan J menemukan barang
bukti berupa dua plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu
dengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna
biru BK 3660 IR," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,
Kamis (1/5/2025).
"Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat
(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,"
ujar Akp Syamsul.
Menurut Akp Syamsul, Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda.
Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai
Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam
Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian
Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah