Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai

Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial J, 54 tahun, di Dusun Kenanga Desa Padangbrahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa pekan lalu.
Baca Juga:
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang terduga J
yang sangat meresahkan masyarakat.
Petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani
hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu
atas kasus narkoba.
"Petugas yang melakukan penangkapan J menemukan barang
bukti berupa dua plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu
dengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna
biru BK 3660 IR," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,
Kamis (1/5/2025).
"Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat
(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,"
ujar Akp Syamsul.
Menurut Akp Syamsul, Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda.

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan
