Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (parkir) bernama bernama Ardani Laia hingga tewas dengan hukuman 3,5 tahun penjara, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Ketiga
terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan
dan H. Iqbal Tarigan. Ketiganya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan
Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Majelis
hakim yang diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga
tahun enam bulan (3,5 tahun)," vonis Ketua majelis hakim Firza didampingi
As'ad Rahim dan Erianto Siagian dalan sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri
Medan.
Menurut
hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya korban
meninggal dunia. "Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah
dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,"
kata Firza.
Setelah
membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk
berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding
atau tidak.
Putusan
hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,
Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa sembilan
tahun penjara.
Diuraikan
dalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi
Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada
Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara
korban dengan Iqbal.
Kemudian
pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah
makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua
teman korban lainnya.
Selanjutnya,
Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama
kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda.
Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah
keributan.
Di
situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati
pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar
darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara
