Minggu, 24 Agustus 2025

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 30 April 2025 23:57 WIB
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan mengakibatkan tewasnya seorang jukir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (parkir) bernama bernama Ardani Laia hingga tewas dengan hukuman 3,5 tahun penjara, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan dan H. Iqbal Tarigan. Ketiganya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun)," vonis Ketua majelis hakim Firza didampingi As'ad Rahim dan Erianto Siagian dalan sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. "Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Firza.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa sembilan tahun penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.

Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.

Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.

Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Komentar
Berita Terbaru