Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Kitakini.news -Terbukti gelapkan uang senilai Rp8,6 miliar, Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meyakini perbuatan
wanita berusia 47 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana
dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni
Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenny oleh karena itu
dengan pidana penjara selama delapan tahun," vonis Ketua Majelis hakim,
Joko dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, warga Jalan Brigjend Zein Hamid No. 63,
Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, itu juga dihukum membayar denda
sebesar Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"
ujar Joko.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Yenny
dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait
apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada
Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Yenny 10 tahun penjara dan
denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, Yenny terlibat penggelapan dan
pencucian uang Bank Mega Regional Sumut senilai Rp8,6 miliar dengan cara
memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan
pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana
perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk
mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi
antar bank.
Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi
sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala
Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.
Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan
pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi
yang sah.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan bank, uang tersebut malah
Yenny transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, dan kemudian
mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.
Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan
uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan
terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa
