Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Kitakini.news -Perkembangan penangkapan pria bernama Sahrimanto Siregar alias Anto (40) di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, terungkap bahwa modusnya adalah untuk konsumsi dan dijual eceran. Hal itu diketahui usai pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
"Pelaku sudah menanam ganja tersebut sejak Januari 2025, dari
biji yang didapat dari seseorang berinisial H, saat yang bersangkutan
mengkonsumsi narkoba bersama," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira
Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, Rabu (30/4/2025).
Adapun modunya adalah agar tumbuhan tersebut bisa tumbuh besar
untuk dimanfaatkan daunnya dengan cara dikeringkan, kemudian dikonsumsi serta
dijual sebagian dengan cara mengecer di sekitar lingkungan tempat tinggal
pelaku.
"Setelah ganja dipanen, pelaku menjemurnya hingga dua hari.
Kemudian dikemas kecil dengan harga eceran Rp10 ribu per bungkus plastik," kata
K Sinaga.
Dari menanam ganja itu lanjut K Sinaga, pelaku sudah melakoninya selama 4 bulan dan sudah menghasilkan uang sebesar Rp100 Ribu.

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Isak Tangis Nenek Saniar Pecah Saat Kedatangan Kapolres Padangsidimpuan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping
