Senin, 16 Juni 2025

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Efendi Jambak - Selasa, 29 April 2025 15:56 WIB
Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
Teks foto : Petugas kepolisian dan pihak desa mengamankan pelaku tanam ganja di pekarangan rumah. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Ada ada saja ulah pria bernama Sahrimanto Siregar alias Anto (40), warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Ia menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya, kawasan Jalan Pengayoman.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede mengatakan bahwa pada Selasa (29/4/2025) sekira Pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan dua batang pohon ganja siap panen yang diperkirakan berumur 4 bulan.

Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede melalui KBO resnarkoba, Ipru Aswin Harahap menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tanaman ganja ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik indonesia.

Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian di Jalan Pengayoman Desa Purbatua.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang duduk disamping rumahnya.

Disaksikan Kepala Desa Purbatua kemudian petugas langsung mengamankan Anto dan mencari tanaman ganja yang ditanam pelaku di sekitar halaman rumah miliknya dan kemudian tanaman ganja siap panen akhirnya kita temukan.

Anto mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah berusia empat bulan dan beberapa kali dijual ke pembeli.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," ujar Kasat Narkoba

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga 100 ribu per paket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Komentar
Berita Terbaru