Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Kitakini.news -Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, wanita berambut pirang AKH (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara diangkut personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Penangkapan oleh petugas Polres Padangsidimpuan berlangsung
Selasa (29/4/20250 sekira pukul 20.30 WIB, usai kepolisian menerima laporan
tentang adanya dugaan peredaran narkoba.
"Usai menerima laporan, personel langsung ke lokasi. Sesampainya
di lokasi petugas melihat perempuan inisial AKH. Kemudian langsung melakukan
pemeriksaan dan didapati pelaku menguasai narkoba jenis sabu ," ujar Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudian lanjut kasi Humas, petugas melakukan interogasi
terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut di dapat
dari seseorang berinisial U yang tidak diketahui alamatnya, "Dan tim opsnal
melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan mendapati kembali dua buah plastik
klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam lemari baju
milik pelaku," ungkapnya.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 0,76 Gram, satu unit ponsel, satu buah tisu. Kemudian uang tunai Rp150.000. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan
