Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Kitakini.news -Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, wanita berambut pirang AKH (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara diangkut personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Penangkapan oleh petugas Polres Padangsidimpuan berlangsung
Selasa (29/4/20250 sekira pukul 20.30 WIB, usai kepolisian menerima laporan
tentang adanya dugaan peredaran narkoba.
"Usai menerima laporan, personel langsung ke lokasi. Sesampainya
di lokasi petugas melihat perempuan inisial AKH. Kemudian langsung melakukan
pemeriksaan dan didapati pelaku menguasai narkoba jenis sabu ," ujar Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudian lanjut kasi Humas, petugas melakukan interogasi
terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut di dapat
dari seseorang berinisial U yang tidak diketahui alamatnya, "Dan tim opsnal
melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan mendapati kembali dua buah plastik
klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam lemari baju
milik pelaku," ungkapnya.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 0,76 Gram, satu unit ponsel, satu buah tisu. Kemudian uang tunai Rp150.000. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi
