Kantor Hukum EPZA Minta Hakim PM 1-02 Medan Putuskan PDTH Kepada Terdakwa Letda Mar Chandra

Kitakini.news – Tim Hukum dari Kantor Eka Putra
Zakran, SH MH & Associates (EPZA) selaku Penasehat Hukum (PH) Maya
Fitrianty alias Maya alias Pipit bacakan surat terbuka untuk Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara register nimor: 106-K/PM.1-02/AL/XI/2022 di halaman
Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan Jl. Ngumban Surbakti pada Rabu, 14 Desember
2022.
Baca Juga:
Surat terbuka tersebut dibacakan oleh Bismar
Siregar, SH MKn, Ketua Tim (Katim) Hukum didampingi Eka Putra Zakran, SH MH,
Sabda Abdillah Lubis, SH, Tuseno, SH, Debreri Irfansyah Sembiring, SH dan Imam
Rusyadi Pangat, SH, para advokat dari Kantor Hukum EPZA.
Dalam suratnya Bismar mengatakan pihaknya bertindak
selaku PH Maya Fitrianty alias Maya, alias Pipit selaku pelapor dan istri dari
Terdakwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal 1 Riksut), meminta
kepada Majelis Hakim PM 1-02 Medan untuk tetap profesional dalam menangani
perkara dengan Terdakwa Letda Mar Chandra yang didakwa melakukan tindak pidana
Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP selaku Dakwaan Kesatu dan Pasal 49 huruf a
UU Pengjapusan KDRT selaku Dakwaan Kedua.
“Berdasarkan laporan polisi dan bukti-bukti yang
ditunjukan klien kepada kami, penerapan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP
telah terpenuhi unsurnya, hal itu ditandai dengan hamilnya selingkuhan Letda Mar
Chandra akibat perbuatannya,” ucap Bismar.
Disamping itu, lanjut Bismar, kliennya bernama Maya
Fitrianti alias Maya alias Pipit mengeluhkan ada rasa takut akibat mendengar
informasi bahwa terdakwa Mar Chandra tidak akan dihukum dengan hukum tambahan
mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Nah, itu sebabnya maka kita dari PH Pelapor atau
korban mengajukan surat terbuka kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa
agar tidak ragu-ragu dalam memberikan putusan pidana tambahan berupa hukuman
PDTH kepada Letda Mar Chadra dari dinas kemiliteran, tegasnya.
Lebih lanjut Bismar menerangkan, ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut, diantaranya, Pasal 14 huruf a jo Pasal 16 huruf ha angka 1 PP Menteri Pertahanan No. 32 tahun 2023, SE Mahkamah Agung No. 5 tahun 2021, Telegram Kasal No. STR/15//2005 dan Surat Rekomendasi Danlantamal TNI AL tanggal 30 November 2022 perihal penambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI AL terhadap Letda Mar Chandra.
“Jadi berdasarkan sejumlah aturan tambahan tersebut, sudah selayaknya Majelis Hakim selain menjatuhkan hukuman pidana juga menjatuhkan PDTH kepada terdakwa tanpa ragu-ragu, karena dasar hukumnya sudah jelas dan terang, jadi demi keadilan hukum, harapan kita Majelus Hakim tidak ragu,” pungkasnya.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
