Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Abimanyu - Selasa, 29 April 2025 15:42 WIB
Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kantor Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebut bahwa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut tidak menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliar di Bank Mega.

Baca Juga:

Irvan yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliar di Bank Mega itu sebelumnya berkas perkaranya sudah sempat diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

"Terkait kasus tersebut, berkasnya sudah lama dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19). Namun, tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025) kemarin.

Adre menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 4 Maret 2025 lalu. Sejak dikembalikan, penyidik hingga saat ini tak kunjung menyerahkan berkas perkara ke JPU.

"Satu kali (P-19), kemudian sesuai perkembangan waktu, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik. Dalam hal ini undang-undang mengatur batas waktu," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah penyidikan kasus ini sudah dihentikan atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Adre tak menjawab secara gamblang. Dia hanya kembali mengatakan, SPDP dikembalikan karena ada batas waktu.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penggelapan ini, Supervisor Bank Mega, Yenny sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan akan menjalani sidang putusan, Rabu (30/4/2025) besok.

Tim penasihat hukum Yenny, Johannes M. Turnip, menduga Irvan turut terlibat dalam kasus ini berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, pihaknya meminta Irvan diperiksa dan diproses hukum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Lima Kurir 128 Kg Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan

Lima Kurir 128 Kg Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan

Komentar
Berita Terbaru