Rabu, 30 April 2025

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Abimanyu - Selasa, 29 April 2025 15:42 WIB
Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kantor Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebut bahwa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut tidak menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliar di Bank Mega.

Baca Juga:

Irvan yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliar di Bank Mega itu sebelumnya berkas perkaranya sudah sempat diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

"Terkait kasus tersebut, berkasnya sudah lama dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19). Namun, tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025) kemarin.

Adre menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 4 Maret 2025 lalu. Sejak dikembalikan, penyidik hingga saat ini tak kunjung menyerahkan berkas perkara ke JPU.

"Satu kali (P-19), kemudian sesuai perkembangan waktu, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik. Dalam hal ini undang-undang mengatur batas waktu," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah penyidikan kasus ini sudah dihentikan atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Adre tak menjawab secara gamblang. Dia hanya kembali mengatakan, SPDP dikembalikan karena ada batas waktu.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penggelapan ini, Supervisor Bank Mega, Yenny sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan akan menjalani sidang putusan, Rabu (30/4/2025) besok.

Tim penasihat hukum Yenny, Johannes M. Turnip, menduga Irvan turut terlibat dalam kasus ini berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, pihaknya meminta Irvan diperiksa dan diproses hukum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Komentar
Berita Terbaru