Rabu, 30 April 2025

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Abimanyu - Senin, 28 April 2025 23:57 WIB
Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kantor Kejaksaan Negeri Medan

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penghargaan dan apresiasi atas penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Baca Juga:

"Kita menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam penyelamatan aset PT KAI," kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra kepada wartawan di Medan, Senin (28/4/2025).

Fajar mengatakan, penghargaan apresiasi diberikan PT KAI, Kamis (24/4/2025) dan diterima Kejari Medan diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dalam acara KAI Stakeholders Gathering & Award, di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Penghargaan diberikan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bidang Pidsus Kejari Medan dalam menyelamatkan aset BUMN yang telah dilakukan dalam lingkup tahun 2023 sampai 2025," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan sebelumnya tim Pidsus Kejari Medan, Kamis (17/4/2025), menahan tersangka berinisial RS (64), atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 Miliar.

"Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan diJalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan," imbuh Dapot.

Di bulan Februari 2025, lanjut Dapot, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua orang tersangka, yakni RTS dan JER.

Keduanya ditahan atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

"Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.911.000.000 atau Rp21,91 Miliar," sebut Dapot.

Sementara akibat perbuatan tersangka JER, kata Dapot, kerugian keuangan negara sebesar Rp13.579.970.000,00 atau Rp13,57 Miliar.

"Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000atau Rp35,49 Miliar lebih," tegasnya.

Selain itu, Kejari Medan pada bulan Februari 2024, berhasil menyita dan menyelamatkan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m². Dari objek yang disita, Kejari Medan berhasil memulihkan keuangan aset negara sebesar Rp16.244.050.000 atau Rp16,24 Miliar lebih," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara melanggar atau melawan hukum agar segera dikembalikan.

Dapot juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan bagi para pihak yang terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara.

"Tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Dapot Dariarma. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Penerimaan Pojok PBB di Arena MTQ Mencapai Rp260 Juta Lebih

Penerimaan Pojok PBB di Arena MTQ Mencapai Rp260 Juta Lebih

Bihun Kari Medan, tanpa Jejak Minyak di Mulut

Bihun Kari Medan, tanpa Jejak Minyak di Mulut

Dorong Prestasi Olahraga, Wali Kota Minta KONI Medan Bekerja Hingga Akar Rumput

Dorong Prestasi Olahraga, Wali Kota Minta KONI Medan Bekerja Hingga Akar Rumput

Komitmen Berantas Narkoba, Rico Waas Beserta Camat dan Lurah Test Urin

Komitmen Berantas Narkoba, Rico Waas Beserta Camat dan Lurah Test Urin

Komentar
Berita Terbaru