Sebanyak 34 Paket Ganja Kering Siap Edar, Disita Polres Solok Selatan
Kitakini.news - Satreskrim Narkoba Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenis ganja kering. Dari tangan tersangka, Y (34 tahun), ditemukan 34 paket ganja kering siap edar.
Baca Juga:
Sebelum penangkapan, jajaran Satreskrim Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengintai lokasi tersangka Y, di Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Senin (21/4/2025) pagi.
Setelah dipastikan, anggota langsung membekuknya. Dari rumah tersangka, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar yang telah dibungkus plastik bening.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, Selasa (22/4/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng
Sidang Polisi Tembak Polisi, Empat Peluru Dikepala Kasat Reskrim
Pengedar Narkoba Tertangkap Tangan di Solok Selatan