Kamis, 01 Mei 2025

Bawa Samurai Untuk Tawuran, Seorang Remaja Dihukum Dua Tahun

Abimanyu - Selasa, 22 April 2025 18:15 WIB
Bawa Samurai Untuk Tawuran, Seorang Remaja Dihukum Dua Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara kepemilikan senjata tajam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun warga Jalan Setia Budi, Gang HKBP, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," vonis Ketua majelis hakim Lucas dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sedangkan kondisi yang meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran diJalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Amankan Belasan Remaja Yang Hendak Tawuran

Polres Tapteng Amankan Belasan Remaja Yang Hendak Tawuran

Brandon Toa, Remaja 14 Tahun Asal Medan Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

Brandon Toa, Remaja 14 Tahun Asal Medan Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

Kapolres Sidimpuan Ajak Jamaah Masjid Raya Samora Awasi Aksi Kenakalan Remaja

Kapolres Sidimpuan Ajak Jamaah Masjid Raya Samora Awasi Aksi Kenakalan Remaja

Bawa Sajam, Lima Remaja di Binjai Terjaring Patroli

Bawa Sajam, Lima Remaja di Binjai Terjaring Patroli

Anggota Gemot Berusia Belasan Tahun Bawa Sajam Terjaring Patroli

Anggota Gemot Berusia Belasan Tahun Bawa Sajam Terjaring Patroli

Polres Tapteng Sambut Bintara Remaja, Bekali Semangat Pengabdian

Polres Tapteng Sambut Bintara Remaja, Bekali Semangat Pengabdian

Komentar
Berita Terbaru