Bawa Samurai Untuk Tawuran, Seorang Remaja Dihukum Dua Tahun

Kitakini.news - Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun warga Jalan Setia Budi, Gang HKBP, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," vonis Ketua majelis hakim Lucas dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sedangkan kondisi yang meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.
Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran diJalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.
Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)

Dua Kelompok Pemuda dan Remaja Saling Lempar Batu di Rel KA Tembung Jelang Maghrib

Terlalu Lama Duduk Bermain Gadget, Remaja Bisa Kena Saraf Kejepit

Dua Kelompok Pemuda di Belawan Tawuran, Satu Orang Tewas dan Warga Mengungsi

Jangan Buang Uang dan Waktu, Ini Tips Atasi Rambut Rontok pada Remaja

Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Pembinaan BKR Ceria di Kelurahan Setia
