Kamis, 18 September 2025

Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila

Abimanyu - Senin, 21 April 2025 20:03 WIB
Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila
(Kitakini.news/Abimanyu)
DPO terpidana kejahatan asusila beberapa saat usai diamankan tim intelejen Kejari Medan.

Kitakini.news -Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang terpidana kasus kejahatan asusila yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), Noakhi Bulolon alias NB, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga:

"Hari ini kita bersama tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut menangkap terpidana kasus asusila yang merupakan DPO dari rumahnya di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," jelas Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan di Medan, Senin (21/4/2025).

Dapot mengatakan, saat penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB terpidana berusaha melawan petugas. Namun pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," jelas Dapot.

Selain itu dijelaskannya, penangkapan terhadap terpidana dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.
"Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP," sebutnya.

Sebelumnya, kata Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan.

"Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP," ucapnya.

Dapot menyampaikan, selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan terpidana tidak ditahan. Namun setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan memilih kabur melarikan diri.

"Sehingga kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen," tuturnya.

Dapot menambahkan, Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ternyata Desa Ujungbatu 4 Palas Pernah Ukir Prestasi, Sebelum Kasus Asusila

Ternyata Desa Ujungbatu 4 Palas Pernah Ukir Prestasi, Sebelum Kasus Asusila

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Pembangunan Gedung Mangkrak, Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan

Pembangunan Gedung Mangkrak, Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Komentar
Berita Terbaru