Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Kitakini.news - Aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori direspon cepat tim opsnal satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca Juga:
Petugas menangkap seorang pria IHS (30) warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, di rumah kediamannya, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IHS, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sedang enam bungkus kecil sabu, dengan total berat mencapai 9,55 Gram.
Selain itu, juga ditemukan 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit HP Android, serta uang tunai Rp475.000, diduga hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi petugas, tersangka IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan," ungkap AKP Gunawan.
Gunawan juga menyampaikan bahwa pelaku IHS tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Polres Tapteng Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban, Rayakan Idul Adha 1446 H

Satlantas Polres Tapteng Olah TKP Peristiwa Tabrakan Beruntun di Sitahuis

Polres Tapteng Patroli di Wilayah Rawan Saat Malam Hari
