Rabu, 30 April 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Abimanyu - Jumat, 18 April 2025 11:24 WIB
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara kredit macet BRI Tanjung pura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura divonis bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/4/2025).Kedua terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Ok Rizky Ibrahim sebagai mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura dan Fitriani selaku agen tak resmi.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 Juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan)," vonis As'ad dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara itu, Fitriani divonis lima tahun penjara. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Fitriani, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp550 Juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.

Namun, lanjut Hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Sedangkan Ok Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut Hakim, Ok Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut Ok Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebesar Rp550 Juta.Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Komentar
Berita Terbaru