Bakar Selingkuhan, Polres Sidimpuan Tetapkan Oknum Sekdes Sebagai Tersangka
Kitakini.news -Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JPS (46) yang diduga membakar selingkuhannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam keterangan resminya kepada awak media di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi, Senin (7/4/2025), di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Tersangka JPS diketahui mendatangi rumah korban (DRS) dan memintanya untuk membuka warung karena pelanggan mulai berdatangan.
Setelah bertemu di warung, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya, yang dipicu oleh tuduhan JPS bahwa korban memiliki pria lain.Emosi memuncak, pelaku menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke tubuh korban dan langsung membakarnya menggunakan korek api.
Korban sempat melarikan diri ke kamar mandi, namun pelaku kembali mengejar dan menyiramkan Pertalite ke bagian belakang tubuh korban, sehingga menyebabkan luka bakar serius."Ketika membakar korban, api juga sempat menyambar tubuh pelaku," tambah Kapolres.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan personal yang berujung pada tindak kriminal berat. (**)
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga
Terkait Kasus Penganiayaan Pemuda di Masjid Agung Sibolga, Kemenag Sumut Sambangi Polres