Praktisi Hukum : Praktik Perjudian di Heaven Seven Polisi Harus Tangkap Pemiliknya

Kitakini.news - Praktisi hukum Kota Medan, Dr Darmawan Yusuf meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan praktik perjudian online di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV.
Baca Juga:
"Seharusnya, tidak hanya sebatas pemain atau pekerjanya saja yang diproses hukum. Namun, penyedia atau pemilik tempat, pemodal, serta bandar judinya harus ditangkap," kata Dr. Darmawan Yusuf di Medan, Kamis (17/4/2025).
Atas hal itu, Darmawan menegaskan agar Satreskrim Polrestabes Medan mengusut tuntas dugaan praktik perjudian yang ditemukan di Heaven Seven, apalagi tindak pidana perjudian baik itu judi online sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini sudah perintah dari presiden kepada kepolisian untuk membasmi segala perjudian," tegas dia.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Hinca Panjaitan juga menyoroti terkait adanya praktik perjudian di Heaven Seven Medan. Dia meminta Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian di Heaven Seven.
"Jelas, di Asta Cita Prabowo juga sudah disebut. Ini sudah perintah, tidak boleh satu pun penegak hukum yang tidak melakukan pemberantasan judi online," kata Hinca.
Dia mendorong Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian di Heaven Seven sampai ke akar-akarnya. Polrestabes Medan diminta jangan takut jika ada pihak yang mengintervensi.
"Bongkar habis judi online sampai ke akar-akarnya. Pertanyaannya, bagaimana caranya biar serius? Supaya Polrestabes Medan, Polda Sumut, tidak diintervensi entah siapalah, harus kita lawan rame-rame (intervensi)," tegas dia.
Hinca juga meminta Kapolrestabes Medan membentuk Satgas Khusus (Satgasus) untuk membongkar praktik judi online di Heaven Seven. Polrestabes Medan juga diminta menjelaskan secara detail soal duduk perkara judi online itu.
"Caranya apa? Saya minta Kapolrestabes Medan bentuk Satgas Khusus. Fokus membongkar ini. Satgas khusus ini harus segera dibentuk, kemudian melakukan penegakkan hukum secepat-cepatnya, kejar semua," ucapnya.
Hinca Panjaitan juga meminta agar pemilik Heaven Seven maupun bandar judi online ini turut dikejar, tidak hanya pemain yang ditangkap.
"Pastikan punya siapa, kenapa yang punya harus dikejar? Bukan hanya pemainnya, pemain dalam konteks ini korban loh, karena dia ngeluarin duit, maka pemilik Heaven Seven itu yang harus dikejar," tegas dia.
Diketahui Kejari Medan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perjudian di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV, di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Namun dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, pemilik maupun bandar yang diproses hukum diduga masih berkeliaran bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Prasetyo mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan masing-masing memiliki peran berbeda. "Dua tersangka merupakan sales dan satunya lagi sebagai kasir," ujar dia.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan tahap II itu diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) Bidang Pidum pada Senin (14/4), dengan tiga tersangka, yakni masing-masing berinisial JLY, WDY, dan RNE. "Setelah tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan," jelas dia, Selasa (15/4/2025).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
"Nantinya yang menyidangkan kasus ini ditangani oleh JPU Tommy Eko Prasetyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian," kata Deny Marincka.