Rabu, 17 September 2025

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Abimanyu - Rabu, 16 April 2025 19:06 WIB
Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda
Dua dari tiga pelaku yang gagal melakukan siaran langsung konten pornografi karena digrebek Dit Reskrim Siber Polda Sumut di salah satu kost VIP di kawasan Tembung pada Senin, (14/04/2025) lalu. (Foto : Ist)
Kitakini.news - Rencana siaran lanngsung aksi pornografi melalui aplkasi yang dilakukan dua pemeran dan seorang germo, gagal karena digrebek Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (DitSiber) Polda Sumatera Utara. Penggerebekan pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB pada salah satu kamar Leon Kost VIP, di Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Polisi mengamankan tiga pelaku, sementara satu tersangka yang berperan sebagai host, masih dalam pencarian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim DitSiber Polda Sumut. Petugas menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan akun @ayu_sasmita01 di aplikasi Tevi, sebuah platform yang kerap digunakan untuk siaran langsung konten dewasa. Setelah dilakukan pelacakan digital, tim akhirnya menemukan lokasi produksi konten tersebut di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung.

Baca Juga:

Saat digerebek, dua pelaku sedang mempersiapkan peralatan untuk siaran langsung, termasuk pengaturan pencahayaan, ranjang, beberapa unit Hand Phone untuk siaran, dan perlengkapan lainnya. Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan tiga orang yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan di bawah umur yang terlibat dalam produksi konten tersebut.

Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku, Rizky Ananda alias Risky (25), merupakan pemilik akun @ayu_sasmita01 dan diduga sebagai otak utama operasi ini. Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang berperan sebagai promotor, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima ponsel pintar, tripod, perlengkapan tempat tidur yang digunakan sebagai properti siaran, serta akses ke berbagai akun media sosial yang dipakai untuk mendistribusikan konten terlarang tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang maraknya penyalahgunaan teknologi digital untuk kejahatan siber. Polda Sumut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik praktik ilegal ini, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang merusak moral generasi muda.

Dengan meningkatnya kasus kejahatan digital, pihak berwajib mendorong kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Diminta Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Gang Cempedak Pasar VII Tembung

Polisi Diminta Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Gang Cempedak Pasar VII Tembung

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Penertiban 'Pak Ogah' di Medan Tembung, 6 Orang Terjaring dalam Operasi

Penertiban 'Pak Ogah' di Medan Tembung, 6 Orang Terjaring dalam Operasi

Ratusan KK di Medan Tembung Menderita, DPRD Medan: Jangan Hanya Andalkan Tirtanadi, Pemko Harus Turun Tangan!

Ratusan KK di Medan Tembung Menderita, DPRD Medan: Jangan Hanya Andalkan Tirtanadi, Pemko Harus Turun Tangan!

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Tikam Perut dan Gorok Leher Sendiri

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Tikam Perut dan Gorok Leher Sendiri

Modesta Marpaung Desak Pengadaan Air Bersih di Medan Tembung

Modesta Marpaung Desak Pengadaan Air Bersih di Medan Tembung

Komentar
Berita Terbaru