Kamis, 13 November 2025

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Abimanyu - Rabu, 16 April 2025 12:08 WIB
Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven
Teks foto : Kantor Kejaksaan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca menjelaskan, pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4/2025).

"Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya, Selasa (15/4/2025).

Selain itu Kasi Pidum Kejari Medan menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

"JPU akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik polisi Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online. Dari penggerebekan, petugas polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sedang bermain judi online.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden

Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Komentar
Berita Terbaru