Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).
Baca Juga:
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca menjelaskan, pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4/2025).
"Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya, Selasa (15/4/2025).
Selain itu Kasi Pidum Kejari Medan menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
"JPU akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik polisi Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online. Dari penggerebekan, petugas polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sedang bermain judi online.

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Kesal Lihat Suami Main Judol, Depri Tega Bunuh Anaknya Usia 11 Bulan

Apel Pagi Kejari Medan, Pegawai Dituntut Berinovasi dan Tingkatkan Etos Kerja

Pemprovsu Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung
