Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara
Kitakini.news - Rahmad Dedy Silitonga, anggota salah satu Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kota Medan, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
JPU menilai pria berusia 36 tahun itu memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mata kiri prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena buta sebagaimana dakwaan primer, yaitu 170 ayat (2) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, dalam sidang di ruang Cakra VIIII Pengadilan Negeri Medan.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (22/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Rahmad.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.
Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar
Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara
Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar
Harga Jagung Naik Dekati Rp7.000 per Kg, Ekonom Revisi Proyeksi Harga Daging Ayam
DPRD dan Dinkes Sumut Bentuk Satgas UHC
Bakal Cetak Berbagai Rekor UFC jika Kalahkan Jack Della Maddalena, Islam Makhachev Cuek
Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Agus Nova: Kemenangan Pertama Timnas U-17 Jadi Fondasi Membangun Sepak Bola Indonesia