Kamis, 01 Mei 2025

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Efendi Jambak - Minggu, 13 April 2025 15:43 WIB
Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kedua pelaku SH Dan SHS Alias Ken bersama barang bukti saat berada di Mako Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Kitakini.news -Dua pria atas nama inisial SH (34) dan HSH Alias Ken (41) warga Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran Narkotika golongan satu (1) jenis Sabu dan Ganja.

Baca Juga:


Keduanya diamankan di Jalan Aek Gareder,Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dilokasi, petugas menemukan terduga pelaku SH yang berdiri disamping sepeda motornya, kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadapnya dan di temukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnamelalui Kasi Humas AKP K.Sinaga

Kemudian, lanjut Kasi Humas, terduga pelaku SH membuang narkotika golongan I jenis Shabu tersebut sampingnya, dan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana menerangkan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang bernama HSH Alias Ken, mendengar keterangan pelaku petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang berada duduk di bawah pokok pohon sawit yang jarak 50 Meter dari pelaku SH, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Ungkapnya

"Adapun barang bukti yang di amankan dari terduga pelaku SH ,1 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan Bruto 0.12 gram,1 bungkus plastik klip transparan sedang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan Bruto 4,10 Gram, 1 bungkus kotak rokok Mild,1 Unit sepeda motor Suzuki merek Satria F warna Merah TANPA TNKB. Jelas Kasi Humas

Dan dari tersangka SHS Alias Ken sambung kasi Humas, 11 bungkus plastik klip transparan yang terdiri dari 2 bungkus Plastik Klip transparan sedang dan 9 (sembilan) bungkus Plastik Klip Transparan Kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan Bruto 3,36 Gram, bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan Bruto 0,50 Gam.

1 bungkus plastik klip kosong berisikan beberapa plastik klip kosong kecil. 1 dompet warna putih merk ELSYA SIREGAR. 1 sendok Kecil. Uang RI sebagai Hasil Penjualan Narkotika Rp200.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Isak Tangis Nenek Saniar Pecah Saat Kedatangan Kapolres Padangsidimpuan

Isak Tangis Nenek Saniar Pecah Saat Kedatangan Kapolres Padangsidimpuan

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Komentar
Berita Terbaru