Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua
Kitakini.news - Petugas Satresnarkoba, Polres Padangsidimpuan kembali menyisir pelaku narkoba usai libur Idulfitri 1446 H. Dua pengedar sabu dan ganja diamankan dari kamar rumah pelaku di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Baca Juga:
Kedua pelaku berinisial PT alias Gayus (38) dan IAL (42), diamankan di rumah Gayus, kawasan Jalan Tiang Bendera, pada Senin (7/4/2025) malam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga membenarkan penangkapan dua warga Kelurahan Batunadua Jae tersebut. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku Gayus.
Dari laporan itu lanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba menyelidiki lokasi dan memasuki rumah pelaku Gayus. Turut serta juga Kepala Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Jae.
"Petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di kamar. Dan menemukan barang bukti sabu dan ganja di samping pelaku PT alias Gayus," ujar Sinaga kemarin.
Hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial ZEH. Dan saat petugas mengejar, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku PT yakni empat bungkus plastik klip berisi 0,42 Gram sabu, satu bungkus plastik klip kosong, 42 bungkus sabu dengan total 81,71 Gram dan uang tunai Rp400 Ribu.
Sedangkan dari pelaku IAL, petugas menyita satu unit ponsel, sepeda motor matik jenis Honda Beat sera uang tunai Rp129 Ribu.
Usai Diciduk, Pria Ini Mengaku dapat Ganja dari Madina
Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan
Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan
AKBP Wira Berangkatkan 5 Truk Makanan dan Obat Bantuan Bencana Tapsel
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan