Jumat, 14 November 2025

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan

Abimanyu - Minggu, 30 Maret 2025 22:18 WIB
Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan
Tim dari Dit Reskrimsus Polda Sumut, bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Sumut, hari ini (31/3/2025) melakukan pemusnahan 8 Tnn mangga ilegal asal Thailand yang ditangkap di Jalan SM Raja, KM 7, pada Sabtu (30/3/2025).
Kitakini.news - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menggagalkan pendistribusian 8 ton buah mangga asal Thailand yang diduga ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3), di Jalan SM Raja, KM 6-7, oleh personel Unit IV Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Sumut.

Dalam operasi ini, dua unit mobil colt diesel yang membawa mangga ilegal tersebut beserta tiga orang yang terlibat, diamankan. Mereka berinisial MS (30), S (47), dan kernet DAL (28). Ketiganya mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengangkut buah mangga dari Kabupaten Batubara ke Kota Medan.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa buah mangga tersebut diangkut tanpa izin impor ataupun dokumen karantina yang sah. Hal ini berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/3) pukul 10.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap seluruh buah mangga ilegal tersebut. Pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memenuhi standar impor, standar karantina, dan keamanan pangan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, melalui Kanit IV Subdit I/Indag AKP Marbintang Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina dapat membawa berbagai risiko kesehatan, dan pihaknya berkomitmen untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi.

"Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, TNI, dan Polri. Negara akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan," tegasnya.

Dia juga menambahkan, "Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini harus dimusnahkan."

Dengan langkah tegas ini, Dit ReskrimsusPolda Sumut menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan peraturan yang berlaku dalam sektor pangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Turis Israel Mesum di Air Terjun, Polisi Thailand Turun Tangan

Turis Israel Mesum di Air Terjun, Polisi Thailand Turun Tangan

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Bahlil Ajak Generasi Muda Islam Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pendidikan dan Perekonomian

Bahlil Ajak Generasi Muda Islam Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pendidikan dan Perekonomian

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Komentar
Berita Terbaru