Rabu, 30 April 2025

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Abimanyu - Jumat, 28 Maret 2025 09:00 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan
Teks foto : Kuasa Hukum Pemohon, Suhardi Umar Tarigan. (Abimanyu)

Diketahui, santer diberitakan sebelumnya Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi viral di sejumlah platform media sosial.

Baca Juga:

Pembohongan publik lewat berita hoaks yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut itu semakin terbantahkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Komentar
Berita Terbaru