Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Demikian juga dengan video di media sosial yang sempat viral dan pemberitaan di televisi nasional, lanjutnya, saat itu Rahmadi dipukuli, ditendang dan diinjak oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat mendampingi Rahmadi di Polda Sumut, dia juga melihat luka lecet di punggung pemohon.
Baca Juga:
Sementara menurut termohon melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, kasusnya merupakan pengembangan atas penangkapan berinisial An kemudian Ad dan menyusul pemohon Prapid.
"Ternyata dari BAP dan klarifikasi di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, kasus Rahmadi (pemohon Prapid) bukanlah atas pengembangan tersangka lainnya. Demikian halnya An dan Ad mengatakan, narkotika dimaksud tidak ada hubungannya dengan si Rahmadi," tegasnya.
Suhardi juga menyampaikan protes keras terhadap termohon Prapid selaku penyidik. Karena berdasarkan keterangan klien kami, dirinya diperiksa malam hari dan dipaksa menandatangani BAP.
Sementara dalam petitum Prapid, Rahmadi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim tunggal nantinya menyatakan, segala keputusan termohon terkait penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap pemohon atas dugaan tindak pidana narkotika adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk membayar kerugian materil Rp 240 juta dan imateril Rp 200 juta secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini.
Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional maupun media cetak nasional dan 3 majalah nasional dengan menyatakan, "Kami dari Kepolisian daerah Daerah Sumut meminta maaf sebesar-besarnya terhadap pemohon beserta keluarganya atas terjadinya penahanan, penangkapan serta penetapan tersangka terhadap pemohon secara sewenang-wenang".

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten
