Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Kitakini.news - Rahmadi warga Kota Tanjungbalai melakukan upaya hukum praperadilan (Prapid) ke PN Medan atas dugaan kriminalisasi. Kompol Dedy Kurniawan selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan dijadikan sebagai termohon Prapid, Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
Hakim tunggal Cipto Hosari Nababan, Kamis (27/3/2025) yang memimpin jalannya persidangan sempat membuka persidangan di Ruang Cakra V PN Medan. Namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tak kunjung hadir di ruangan sidang.
Nama Kompol Dedy Kurniawan sempat berulang kali dipanggil melalui pengeras suara 'toak' Pengadilan Negeri Medan, namun termohon tidak kunjung hadir.
"Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon. Kalau saya pinginnya perkara ini cepat-cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan (14/4/2025) ya pak?," kata Cipto dan dijawab dengan anggukan kepala dari penasihat hukum pemohon, Suhardi Umar Tarigan.
Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan mengaku memaklumi hal itu (ketidak hadiran termohon-red) dan tidak mempermasalahkan.
"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidak sesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tutur penasihat hukum termohon kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon, sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba Polda Sumut agar memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan sempat tidak kunjung diberikan.
"Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung," ungkap Suhardi Umar Tarigan.
Di bagian lain dia menduga kuat adanya praktik-praktik menjurus kriminalisasi terhadap pemohon. "Karena berdasarkan keterangan klien kita, barang bukti itu bukan miliknya," imbuhnya.

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten
