Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Kitakini.news - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (24/3/2025).
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan juga menolak eksepsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari.
Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagai landasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga, eksepsi masing-masing Penasihat Hukum para terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. "Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa Saiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang beragendakan putusan sela yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.
Kemudian, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Ukayat sembari mengetuk palu sidang.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (14/3/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Ketiganya, yaitu Alek Sander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik, Rohayu Ningsih serta Awaluddin selaku Kepala SD di Langkat.
Ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, persidangannya dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara yang juga akan digelar pada Senin (14/3/2025) mendatang.

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jadi Juri Ajang Pencarian Bakat, Novia Bachmid Incar Penyanyi yang Bisa Bercerita

Joe Taslim Cari Hobi yang Jauh dari Kekerasan, Jatuhnya ke Musik

Novita Angie Kena Batu Empedu, Berawal dari Sakit Perut yang Beda

PSMS Medan Bidik Kebangkitan di Pekanbaru, Rifal Lastori Siap Jadi Pembeda

Tim Dagestan Pimpinan Khabib Mulai Berlatih di Dubai Jelang Tiga Laga Super Krusial

Indonesia Kirim 14 Wakil ke China Masters 2025, Gregoria Mundur karena Vertigo

Soal oknum Anggota DPRD Sumut dan Wartawan, Ini Tanggapan Erni
